Jakarta, Haliyora.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud dari Partai PDIP. Kuntu diperiksa pada Rabu (07/8/2024).
Kuntu Daud akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang mengguncang Provinsi Maluku Utara itu.
Selain Kuntu Daud, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini. Mereka antara lain, DS, Ajudan Gubernur/ Anggota TNI AD, OB, Swasta, ZS, Karyawan PT Mineral Trobos, SL alias AC, Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, LM, Direktur PT Mineral Jaya Molagina, PBH, Pimpinan Departemen Divisi Legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk serta KHSR, Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Tbk

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!