Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate serahkan aset Personil Pendanaan Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) untuk bidang kelautan dan perikanan kepada Pemprov Maluku Utara.
Aset yang diserahkan (dialihkan) adalah PPI Dufa-Dufa. Penyerahan aset P3D dari Pemkot Ternate Kepada Pemprov Malut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang P3D, dimana Pemerintah Provinsi memiliki 13 pelabuhan perikanan, terdiri dari dua pelabuhan milik pusat, 4 milik provinsi dan 7 milik Kabupaten/Kota.
Itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut Abdullah Assagaf, Kamis (15/07/2921)
“Dalam menjalankan amanat UU 23 tentang pengalihan aset untuk Pelabuhan Perikanan, kita fokuskan pada 7 kabupaten/kota di Malut. Tadi (Kamis), telah kita laksanakan dengan Kota Ternate yaitu penyerahan PPI Dufa-Dufa,” kata Abdullah.
Dikatakannya, sejauh ini sudah ada enam PPI di lima kabupaten/kota dialihkan ke Provinsi Malut, yakni PPI Sayoang Kabupaten Halmahera Selatan, PPI Manitinting Kabupaten Halmahera Timur, PPI Tuada dan Rubaruba Kabupaten Halmahera Barat, PPI Wainem Kepulauan Sula, dan PPI Dufa-dufa Kota Ternate yang diserahkan tadi. “Masih ada satu PPI lagi yang belum diserahkan yakni PPI Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” sebut Abdullah.
PPI Weda, sambung Abdullah, sudah ada koordinasi. “Tinggal menunggu waktu untuk penyerahan saja,” terang Abdullah.
Jadi ini memang, ranahnya Kepala Badan dalam hal ini aset. Olehnya itu, nanti perikanan setelah terima dari aset baru diserahkan ke Perikan untuk pengelolaannya di dinas teknis.
Meski telah diserahkan, kata Abdullah, Pemprov akan pinjam pakaikan gedung PPI yang juga dijadikan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate, namun pengelolaan PPI tetap menjadi kewenangan Pemprov.
“PPI di Dufa-Dufa itu juga ada kantor dinas di situ, jadi untuk kantor dinas, mereka akan gunakan dulu gedung kantor PPI sambil mencari kantor yang baru atau membangun kantor baru, kita pinjam pakaikan ke Pemkot. Ini karena provinsi tidak miliki lahan. Cuma ini perintah UU jadi kita jalankan. Jadi pengelolaan PPI menjadi kewenangan Pemprov,” jelas Abdullah.
Terpisah, Walikota Ternate Tauhid Soleman, usai melakukan serah terima di ruang rapat Gubernur menyatakan, penyerahan aset P3D dari Pemerintah Kota Ternate ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku (Pemprov Malut) merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Jadi ini penyerahan PPI secara resmi. Untuk itu mulai sekarang pelabuhan perikanan di Ternate dikelola oleh provinsi, yang ada di Kota Ternate hanya utusan Balai Budidaya yang kita urus,” jelas Tauhid.
Terkait kantor DKP Kota Ternate satu gedung dengan PPI Dufa-dufa, Walikota Ternate mengatakan statusnya pinjam pakai sambil menunggu pengadaan kantor baru.
“Saat ini karena kantor DKP masih ada di lingkungan pelabuhan PPI, jadi untuk sementara Pemprov pinjam pakaikan kepada kita untuk kegiatan-kegiatan perkantoran, tapi PPI-nya dikelola langsung provinsi dan pelaksanaan tugasnya langsung dari provinsi,” kata Wali Kota. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!