Labuha, Maluku Utara- Gugatan mantan Cakades Loid, Bacan Barat Utara, Muhdin M. Saleh dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2022 dikabulkan oleh PTUN Ambon, Maluku.
Perkara dengan tergugat Bupati Halmahera Selatan ini, diputuskan lewat salinan putusan Nomor: 19/G/2023/PTUN.ABN.
Lewat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 6 desa di 23 kecamatan khusus lampiran nomor urut 15, angka 39 tanggal 27 Januari 2023 atas nama Ali Abu Bakar.
Majelis hakim juga menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sebanyak Rp 4,4 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya