Pemkab Halsel Kembali ‘Keok’ di PTUN Ambon

Labuha, Maluku Utara- Gugatan mantan Cakades Loid, Bacan Barat Utara, Muhdin M. Saleh dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2022 dikabulkan oleh PTUN Ambon, Maluku.

Perkara dengan tergugat Bupati Halmahera Selatan ini, diputuskan lewat salinan putusan Nomor: 19/G/2023/PTUN.ABN.

Lewat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 6 desa di 23 kecamatan khusus lampiran nomor urut 15, angka 39  tanggal 27 Januari 2023 atas nama Ali Abu Bakar.

BACA JUGA  PDIP Tetapkan Bupati Sula Jurkam Ganjar-Mahfud

Majelis hakim juga menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sebanyak Rp 4,4 juta.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah