Sementara, Kabag Hukum Setda Halsel Rusdi Hasan ketika dihubungi wartawan tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Ambon telah memutuskan dua (2) perkara Sengketa Pilkades Halsel yang disengketakan masing-masing cakades Lata Lata, dan Lalubi. Kedua cakades tersebut dinyatakan menang. Dengan diputuskannya empat (4) gugatan cakades tersebut maka tinggal 11 gugatan lagi.
Sementara itu, hingga berita di publis, Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan belum berhasil dikonfirmasi. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!