Selain gugatan mantan Cakades Loid, PTUN Ambon juga telah memutus gugatan mantan Cakades Tawa, Bacan Timur Tengah, Michael Hoga, dalam perkara yang sama.
Sayangnya, putusan untuk gugatan Cakades Tawa, berbeda dengan Loid. Melalui salinan putusan Nomor: 25/G/2023/PTUN.ABN, majelis hakim menolak gugatan penggugat (Michael Hoga) untuk seluruhnya.
Majelis hakim pun menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebanyak Rp 1.040,000,00.
Ismid Usman, selaku anggota tim kuasa hukum Bupati Halsel dalam perkara Pilkades 2022 di PTUN Ambon membenarkan adanya kedua putusan tersebut.
Namun ia mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.
“Untuk kelanjutannya, dikembalikan ke pemerintah daerah (Pemkab) dalam hal ini Bupati selaku tergugat untuk mengajukan upaya hukum (banding),” katanya, Minggu (17/9/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!