Pemkab Halsel Kembali ‘Keok’ di PTUN Ambon

Selain gugatan mantan Cakades Loid, PTUN Ambon juga telah memutus gugatan mantan Cakades Tawa, Bacan Timur Tengah, Michael Hoga, dalam perkara yang sama.

Sayangnya, putusan untuk gugatan Cakades Tawa, berbeda dengan Loid. Melalui salinan putusan Nomor: 25/G/2023/PTUN.ABN, majelis hakim menolak gugatan penggugat (Michael Hoga) untuk seluruhnya.

Majelis hakim pun menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebanyak Rp 1.040,000,00.

BACA JUGA  Ribuan Bendera dan Umbul-Umbul Hiasi Semarak HUT RI di Kota Ternate

Ismid Usman, selaku anggota tim kuasa hukum Bupati Halsel dalam perkara Pilkades 2022 di PTUN Ambon membenarkan adanya kedua putusan tersebut.

Namun ia mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.

“Untuk kelanjutannya, dikembalikan ke pemerintah daerah (Pemkab) dalam hal ini Bupati selaku tergugat untuk mengajukan upaya hukum (banding),” katanya, Minggu (17/9/2023).

BACA JUGA  Geser Saifuddin Djuba, Gubernur AGK Ikut Arahan KPK?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah