Polres Halteng Sita Ratusan Botol Cap Tikus saat Razia Malam di Patani, Dua Warga Diperiksa

Weda, Maluku Utara – Aparat kepolisian dari Polres Halmahera Tengah menggelar razia minuman keras (miras) dalam operasi malam di wilayah hukumnya. Hasilnya, ratusan botol miras tradisional jenis cap tikus berhasil disita dari dua warga di Kecamatan Patani.

Razia yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026) malam itu dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah. Operasi dimulai sekitar pukul 22.40 WIT dengan menyasar Desa Loman, Kecamatan Patani, Halmahera Tengah.

BACA JUGA  Polres Halmahera Tengah Gelar Apel Operasi Ketupat Kie Raha 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol cap tikus yang diduga diedarkan secara ilegal. Dari seorang warga bernama Deni Waani (60), petugas menyita 342 botol besar dan 136 botol sedang cap tikus, serta 9 botol bir merek Casanova.

Sementara itu, dari warga lainnya, Fandi Kristian Pangalila (20), polisi mengamankan 48 botol besar cap tikus di lokasi yang sama.

BACA JUGA  Kasat Lantas Polres Halteng Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN 1 

KBO Narkoba AIPDA Alfin F. Kaimuddin mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga di lokasi setelah barang bukti diamankan.

“Setelah kami mengamankan barang bukti, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di tempat kejadian,” ujar Alfin, Senin (20/4/2026).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah