Weda, Maluku Utara – Aparat kepolisian dari Polres Halmahera Tengah menggelar razia minuman keras (miras) dalam operasi malam di wilayah hukumnya. Hasilnya, ratusan botol miras tradisional jenis cap tikus berhasil disita dari dua warga di Kecamatan Patani.
Razia yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026) malam itu dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah. Operasi dimulai sekitar pukul 22.40 WIT dengan menyasar Desa Loman, Kecamatan Patani, Halmahera Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol cap tikus yang diduga diedarkan secara ilegal. Dari seorang warga bernama Deni Waani (60), petugas menyita 342 botol besar dan 136 botol sedang cap tikus, serta 9 botol bir merek Casanova.
Sementara itu, dari warga lainnya, Fandi Kristian Pangalila (20), polisi mengamankan 48 botol besar cap tikus di lokasi yang sama.
KBO Narkoba AIPDA Alfin F. Kaimuddin mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga di lokasi setelah barang bukti diamankan.
“Setelah kami mengamankan barang bukti, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di tempat kejadian,” ujar Alfin, Senin (20/4/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!