Jakarta, Haliyora.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SKCK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2024. “Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif,” tulis akun Instagram @bpjskesehatan.ri, Senin (05/8/2024).
Salah satu wilayah yang sudah memberlakukan BPJS untuk bikin SKCK adalah Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya