Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Aceh, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.
“Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal, Kamis (1/8/2024), dikutip dari aceh.prov.go.id.
Tidak hanya di Aceh, kebijakan ini juga berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai. (Tim Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!