Ketentuan Terbaru, Mulai Agustus 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
BACA JUGA  Pemkab Halsel Gelontorkan Rp 16 Miliar Gratiskan BPJS Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu
  1. Mendatangi kantor polisi terdekat
  2. Membawa persyaratan di atas
  3. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  4. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah