Syarat Bikin SKCK Terbaru Agustus 2024
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan
Tata Cara Membuat SKCK Terbaru
- Mendatangi kantor polisi terdekat
- Membawa persyaratan di atas
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!