Kata Rizal, Shanty Alda Natalia dan PT. Aneka Niaga Prima juga harus tahu bahwa Pulau Fau sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak dengan Pulau Fau 475 meter. Keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam.
“Untuk itu, kami mendesak secara tegas kepada Pemerintah, segera bebaskan Pulau Fau dari ancaman dan daya rusak lingkungan yang kelak akan ditimbulkan Oleh aktivitas PT. Aneka Niaga Prima. Pemda Halteng, DPRD, dan Pemprov Malut harus segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima (PT. ANP) di Pulau Fau ke kementerian ESDM,” desa Rizal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!