Padahal ada larangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Mestinya Shanty Alda Natalia dan PT. Aneka Niaga Prima, tidak boleh melakukan kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi seperti Pulau Fau, karena itu menabrak aturan,” kata Rizal Damolo melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (12/6/2024).
Di sisi lain, penambangan di pulau tersebut akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang hebat, seiring dengan itu akan ada luka ekologi serta kerusakan pesisir dan laut, bahkan mengancam kelestarian isi dan kandungan dari laut sekitar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!