Soal Rekomendasi SPBU Buka 24 Jam, Ini yang Dilakukan DPRD Ternate

Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan melakukan rapat dengan Walikota untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota, Kepolisian, pihak Pertamina, dan SPBU yang digelar 27 Desember lalu terkait penertiban pengecer BBM bersubsidi dan meningkatkan pelayanan di SPBU menjadi 24 jam.

“Kemarin kami sempat rapat pimpinan meski bukan secara resmi, tapi kebetulan dalam kesempatan itu kami bicarakan terkait penanganan BBM bersubsidi di Kota Ternate,” kata Ketua DPRD Ternate, Rusdi A Im, saat dikonfirmasi Haliyora.id, di Kantor DPRD, Ternate, Selasa (11/2/2025)

BACA JUGA  Temuan Jaksa, Proyek Jalan di Sula Senilai Rp 5,2 Miliar Diduga Fiktif

Dia menyatakan, persoalan BBM ini telah berdampak di masyarakat yang kurang baik. Saat rapat kemarin ada saran-saran yang disampaikan dari pimpinan maupun anggota Dewan bahwa sebelumnya sekitar tahun 2022 juga ada edaran walikota soal penanganan BBM eceran.

“Yang jelas belum ada pencabutan soal edaran itu. Jadi agar kami tidak tumpang tindih masalah aturan sebaiknya kami rapat koordinasi dengan Walikota saja dulu untuk menindaklanjuti kembali apa yang sudah pernah dilakukan,” terangnya.

BACA JUGA  Minta TPP Segera Dibayar, Pejabat di Morotai Singgung Kebijakan Pj Bupati
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah