Puluhan Mahasiswa Desak Gubernur Malut Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli Sula

Sofifi, Maluku Utara- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Untuk Rakyat Sula melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (27/06/2022.

Dibawah koordinator Masri Buamona, puluhan pengunjuk rasa bergerak menuju kantor DPRD sekitar pukul 10.30 sambil meneriakkan tuntutan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli.

Pantauan Haliyora, saat tiba di Kantor DPRD, Sofifi, pengunjuk rasa langsung bergerak memasuki lantai dua kantor DPRD. Di sana mereka membacakan beberapa poin tuntutannya.

Ada 4 (empat) poin tuntutan pengunjuk rasa. yakni; 1) Menolak beroperasinya PT. Aneka Mineral, PT. Wira Bahana Perkasa, PT. Wira Bahana Kilau Mandiri dan PT. Indo Mineral Indonesia di Pulau Mangoli.
2). Hentikan aktivitas CV. Azhara Karya dan Tarik Alat Berat dari Desa Wailoba.
Selanjutnya, 3) Tarik TNI/POLRI dari wilayah Pertambangan dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Maluku Utara, dan 4) Menolak perusahaan perusak hutan Petani.

Setelah berorasi di Kantor DPRD, para pendemo menuju sasaran lain yakni Kantor Gubernur Maluku Utara.

Sayangnya, di kantor gubernur, para pengujuk rasa tidak bisa masuk. Mereka hanya diizinkan menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur.

Tak lama kemudian Kepala Dinas DPM-PTSP menemui pendemo untuk mendengarkan aspirasi mereka, dan saat itulah para pendemo kembali membacakan tuntutannya.

BACA JUGA  Kejari Sula Belum Terima Berkas Kasus Pasar Makdahi

Masri Buamona, Koordinator Lapangan (Korlap) melalui agitasi tertulis menyatakan, perampasan ruang hidup makin massif di Negara Republik Indonesia. Salah satunya melalui proyek strategis nasional yang digenjot pemerintah. Dikatakannya, atas nama pembangunan nasional, rakyat dijadikan korban.

“Atas nama pembangunan nasional, rakyat dijadikan korban, mulai dari buruh, petani, nelayan, dan ruang hidup masyarakat,” sebagaimana tertulis dalam selebaran agitasi demonstran yang dipimpim Masri.

Dalam selebaran itu para demonstran menyebut, akibat aktifitas penambangan oleh perusahaan dapat menimbulkan ancaman tanah longsor, banjir, kerusakan hutan, pencemaran air laut yang nanti bakal dihadapi masyarakat sekitar pertambangan. Dimana situasi macam ini nantinya dapat terjadi di pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Dikarenakan 10 pemegang IUP biji besi primer bakal beroperasi di pulau tersebut.

Dalam selebaran itu tertulis, informasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bahwa sejumlah perusahaan sudah mengantongi izin dan telah membayar pajak sejak tahun 2014.

Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Kepulauan Sula bertemu dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut dan memastikan 10 pemegang IUP itu akan segera beroperasi di Pulau Mangoli dengan luas wilayah 2.142 km.

BACA JUGA  Program MBG di Halsel Belum Menyasar Madrasah

Dari 10 IUP itu, 4 diantaranya fokus pada bidang biji besi, yaitu PT. Aneka Mineral Utama dengan luas wilayah 22.535.1 hektar di kecamatan Mangoli Utara Timur meliputi, Desa Waisakai, Pelita Jaya, dan Kawata, juga mencakup wilayah Kecamatan Mangoli Timur yakni Desa Naflo, Waitina, dan Tindoy, Kecamatan Mangoli Tengah di Desa Jere dan Desa Mangoli.

Sementara PT. Wira Bahana Perkasa memiliki izin untuk beroperasi pada wilayah seluas luas 7.453.09 hektar yang berada di kecamatan Mangoli Tengah yakni di Desa Barukol dan Desa Paslal.

Selanjutnya PT. Wira Bahana Kilau Mandiri menguasai lahan seluas 4.463.73 hektar di kecamatan Mangoli Utara, yakni di Desa Modapuhi, Trans Mudapuhi dan Desa Saniahaya.

Dan PT. Indo Mineral Indonesia akan beroperasi di wilayah kecamatan Mangoli Selatan, yakni di Desa Buya dan Kecamatan Mangoli Barat di Desa Johor dan Dofa dalam lokasi seluas 24.440.81 hektar.

Disebutkan, IUP-IUP tersebut dikeluarkan sejak Kabupaten Sula dipimpin bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM).

“Dulu hanya ada satu perushan kayu (loging) yang beroperasi, tapi sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, apa lagi sekarang ada 10 perusahan. Makanya kami harap Gubernur Malut meninjau kembali IUP itu,” ungkap selebaran agitasi tersebut. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah