Halsel, Haliyora
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan kembali menerima laporan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) HPP Asman Jamil SH, kepada Haliyora via WhatsApp, Rabu (21/10/20).
Dua ASN yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis (pilkada Halsel) adalah Kepala KUA Kayoa Selatan, Said Muhammad dan sekretaris PPK Kecapatan Obi (Induk) Nurlina A latif.
Said Muhammad yang juga anggota PPS tersebut dilaporkan terlibat dalam persiapan pelaksanaan kampanye bahkan ikut menjemput paslon nomor urut dua di desa Tawabi, kecamatan Kayoa Selatan. Sementara Nurlina A. Latif yang juga staf pegawai kecapatan Obi Barat tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di media sosial pada saat like postingan wakil bupati paslon no urut dua.
Said Muhammad, kata Asman diduga melangggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu adhoc sesuai ketentuan yang di atur dalam PKPU nomor 3 tahun 2015 junto pasal 2 huruf f dan huruf i serta PKPU nomor 13 tahun 2017 junto pasal 18 ayat 1 huruf d.
Sementara, lanjut Asman, Nurlina A. Latif sebagai sekretaris PPK dan juga pegawi kecamatan Obi Barat diduga melakukan pelanggaran di media sosial pada saat like postingan wakil paslon no urut dua sebagaimana ketentuan UU no 15/2011 tentang penyelenggara pemilihan jo pasal 2 huruf a,b,i dan peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilihan jo pasal 2 serta jo pasal 8 huruf a, jelas Asman.
Dua ASN tersebut, kata Asman bakal direkomendasikan ke KASN untuk diproses selanjutnya. “Kami berharap ini menjadi efek jera bagi penyelenggara maupun bagai ASN,” tutur Asman. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!