Dugaan Korupsi Dana Desa Marabose, Kejari Halsel Geledah 3 Lokasi

Halsel, Maluku Utara- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penggeledaan di tiga tempat terpisah di Desa Marabose, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI, kepada haliyora.id mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Marabose, Kecamatan Bacan.

“Tadi penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020,” terangnya, Senin (27/06/2022).

BACA JUGA  Besok Pendaftaran Anggota Panwascam Kota Ternate Resmi Dibuka, Ini Syarat Umumnya

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut Penyidik Kejari Halsel berhasil menemukan beberapa dokumen dan menyitanya

“Penyidik menemukan beberapa dokumen hasil penggeledahan di tiga tempat yaitu di Kantor Desa Marabose, di rumah mantan Kepala Desa Irham Hanafi, dan di rumah Bendahara Desa. Dokumen-dokumen itu sudah disita penyidik,” ungkap Eko menambahkan.

BACA JUGA  Diburu Waktu, Komisi III DPRD Ternate Tegaskan Penataan Kawasan Belakang Jatiland Mall Jangan Asal Jadi

Diketahui, setelah Kejari Halsel melakukan penahanan Kabid Bina Marga PUPR Halsel, saat ini penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 yang berdasarkan Audit Inpektorat Halsel terdapat temuan sebesar Rp 1.628.630.499. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah