Halsel, Maluku Utara- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penggeledaan di tiga tempat terpisah di Desa Marabose, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI, kepada haliyora.id mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Marabose, Kecamatan Bacan.
“Tadi penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020,” terangnya, Senin (27/06/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut Penyidik Kejari Halsel berhasil menemukan beberapa dokumen dan menyitanya
“Penyidik menemukan beberapa dokumen hasil penggeledahan di tiga tempat yaitu di Kantor Desa Marabose, di rumah mantan Kepala Desa Irham Hanafi, dan di rumah Bendahara Desa. Dokumen-dokumen itu sudah disita penyidik,” ungkap Eko menambahkan.
Diketahui, setelah Kejari Halsel melakukan penahanan Kabid Bina Marga PUPR Halsel, saat ini penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 yang berdasarkan Audit Inpektorat Halsel terdapat temuan sebesar Rp 1.628.630.499. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!