Jika pengguna kendaraan sudah membayar retribusi karcis melewati pos-pos yang dimaksud dan memperoleh karcis, maka karcis tersebut juga berlaku pada tempat parkir tepi jalan
Mochtar Hasim (Kadishub Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Kota Ternate mulai menerapkan penagihan retribusi tepi jalan umum di setiap pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) di Ternate.
Penerapan penagihan retribusi tepi jalan umum ini di depan toko Nando, depan toko Istana Musik sampai di depan Pasar Sabi-Sabi. Tujuan untuk diterapkan sistem ini agar mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi.
Kadishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan bahwa pihaknya mulai memberlakukan penarikan retribusi pada jalur-jalur masuk ke pusat perdagangan atau Zona Ekonomi Terpadu (ZET). Tagihan retribusi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sementara untuk roda empat sebesar Rp 2.000.
“Jika pengguna kendaraan sudah membayar retribusi karcis melewati pos-pos yang dimaksud dan memperoleh karcis, maka karcis tersebut juga berlaku pada tempat parkir tepi jalan umumnya lainnya,” kata Mochtar, Rabu (7/6/2023).
Dikatakan, sebelumnya Dishub telah melakukan uji coba sistem tersebut pada Selasa 6 Juni 2023 hingga Kamis 8 Juni 2023.
Uji coba ini sambungnya, bisa menghabiskan hampir 10.000 karcis. “Meskipun baru diuji coba, tapi masyarakat Kota Ternate telah taat membayar retribusi. Artinya bahwa masyarakat juga ikut mendukung kebijakan ini dengan angka penjualan karcis retribusi tepi jalan, karena kalau tidak mendukung pasti angka penjualan tidak signifikan,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya