Mochtar menyebutkan, pemberlakuan pembayaran retribusi parkir lewat pintu-pintu masuk zona ekonomi tersebut dapat meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu pada wilayah parkir di tepi jalan umum.
“Yang terpenting juga karena ini adalah retribusi, jadi kita tidak hanya fokus pada penagihan tapi juga pelayanan, sebab pada kawasan-kawasan parkir tepi jalan, kita juga menempatkan petugas untuk menata parkiran,” ungkap Mochtar.
Ia berharap, pemberlakuan penagihan retribusi di pintu masuk kawasan ekonomi ini diharapkan dapat mendongkrak atau memaksimalkan penarikan retribusi di tepi jalan umum sekaligus meningkatkan PAD.
“Dari pada kita lost potensi karena tidak menagih di pintu-pintu masuk itu, maka mulai hari ini, kita lakukan penagihan sehingga bisa meningkatkan pendapatan khusus untuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Jika ini berjalan maksimal, maka akan diterbitkan Perwali,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!