Andi menyebutkan, saat ini PT GMM telah mengklaim bahwa mereka memiliki HGU seluas 104,9 Ha di Desa Gane Dalam dan di Desa Sekely itu seluas 137,9 Ha.
“Sementara di Gane Dalam ada 56 warga yang kebun mereka diklaim oleh PT.GMM, untuk di Desa Sekely ada 65 warga yang kebun mereka juga diklaim,” bebernya.
Ia menegaskan, melalui aksi tersebut bahwa warga Desa Gane dalam dan Desa Sekely kini menolak pemasangan patok batas HGU yang berada dalam perkebunan tanpa Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
“Olehnya itu, 56 warga Desa Gane Dalam dan 65 warga Desa Sekely meminta kepada BPN Halmahera Selatan segera mencabut patok HGU yang telah dipasang di lahan perkebunan mereka,” desaknya. (Mg05/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!