Bobong, Maluku Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengatakan, tahun ini ada pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial sebesar 50 persen.
Pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, seminar dan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini akan mulai diterapkan pada Februari 2025, dan pemangkasan ini akan dilakukan di seluruh perangkat organisasi daerah (OPD), berlaku untuk semua OPD termasuk perjalanan DPRD juga dipangkas,” kata Salim Ganiru, Selasa (04/02/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya