Pemda Pulau Taliabu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Bobong, Maluku Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengatakan, tahun ini ada pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial sebesar 50 persen.

Pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

BACA JUGA  Sekretaris Komisi III Ungkap Kebiasan Pemkab Halbar Geser Anggaran tanpa Diketahui DPRD 

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, seminar dan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini akan mulai diterapkan pada Februari 2025, dan pemangkasan ini akan dilakukan di seluruh perangkat organisasi daerah (OPD), berlaku untuk semua OPD termasuk perjalanan DPRD juga dipangkas,” kata Salim Ganiru, Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA  Marak Kasus Korupsi di Taliabu, AHM Minta Polisi dan Jaksa tak Tutup Mata

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!