Ternate, Maluku Utara – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya melimpahkan berkas tahap II, lima (5) tersangka pengebom ikan di Pulau Taliabu.
Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan
Pelimpahan berkas tahap II tersebut, setelah Jaksa menyatakan berkas tahap I yang dikirim oleh penyidik Polairud Polda Malut, pada Selasa, 11 Maret lalu telah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Djuanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda, Jumat (14/3/2025).
“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa, berkas tahap I lengkap. Sehingga hari ini penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas tahap II dan 5 tersangkanya untuk disidangkan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya