Mantan Wakapolres Ternate itu mengatakan, setelah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyatakan kasus ini telah lengkap setelah memeriksa 7 orang saksi termasuk mengantongi barang bukti yang ada.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AW, J, HS, OI dan AN. Mereka berasal dari desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kelima tersangka ini ditangkap anggota Markas Unit Polairud Pulau Taliabu saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), di perairan sebelah Barat pulau Taliabu dan sebelah Selatan pulau Sonet, pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit Body Fiber, 1 Unit mesin 25 PK Yamaha, 1 Unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, 1 Unit mesin ketinting 6,5 dan ikan hasil penangkapan sebanyak 50 kg. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!