Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Pulau Taliabu, 5 Tersangka Segera Disidangkan

Mantan Wakapolres Ternate itu mengatakan, setelah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyatakan kasus ini telah lengkap setelah memeriksa 7 orang saksi termasuk mengantongi barang bukti yang ada.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,  yakni AW, J, HS, OI dan AN. Mereka berasal dari desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Bidhumas Polda Malut Sabet 'Jawara' Lomba Kreatifitas Polri Tingkat Nasional, Bambang : Berkat Kerjasama Tim

Kelima tersangka ini ditangkap anggota Markas Unit Polairud Pulau Taliabu saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), di perairan sebelah Barat pulau Taliabu dan sebelah Selatan pulau Sonet, pada Kamis (27/2/2025) lalu. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit Body Fiber, 1 Unit mesin 25 PK Yamaha, 1 Unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, 1 Unit mesin ketinting 6,5 dan ikan hasil penangkapan sebanyak 50 kg. (Riv/Red)

BACA JUGA  Gelar Perkara Hasil Otopsi Nenek Asi Dibatalkan, Ini Sebabnya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah