Menindaklanjuti itu, Sekda Taliabu juga menginstruksikan pada seluruh kepala OPD melakukan penandaan/tagging terhadap rekening belanja atau kegiatan di perangkat daerah sesuai dengan Inpres tersebut (kecuali kegiatan bersumber dana DAK), mengacu kepada juklak/juknis.
“Kita harus melakukan efisiensi anggaran untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien. Jika itu tidak dilaksanakan konsekuensinya adalah anggaran DAU kita tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat. Karena ini juga bagian dari mensukseskan program Presiden Prabowo Subianto,” tandasnya. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT