Sejak pertama kali dikenakan cukai, tarif cukai rokok elektrik sebesar tarif maksimal yaitu 57%. Pada 2022 pemerintah menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024, serta menetapkan kenaikan tahunan 15% untuk rokok elektrik hingga 2028. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok, khususnya pada kelompok usia muda (10–18 tahun), yang ditargetkan mencapai 8,7% pada 2024 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, itu didasarkan pada empat elemen penting (Kemenkeu, 2022). Empat elemen penting ini, yang pertama adalah pengendalian konsumsi, yang berhubungan dengan kesehatan. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Cukai bahwa cukai dimaksudkan untuk menurunkan pengeluaran rumah tangga. Kedua, aspek produksi yang terkait dengan keberlangsungan tenaga kerja Jika tarif cukai dinaikkan, itu akan berdampak negatif pada petani, pekerja, dan industri hasil tembakau secara keseluruhan. Ketiga, terkait dengan penerimaan negara, dan keempat, terkait dengan pengawasan barang kena cukai ilegal. Produk tembakau ilegal atau rokok yang dibuat tanpa pita cukai atau yang dibuat dengan pita cukai tidak termasuk dalam kategori yang seharusnya.
Sementara itu, kenaikan cukai juga memberikan kontribusi besar kepada penerimaan negara yang mencapai lebih dari Rp 188 triliun pada 2021. Dana ini kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan mulai dari Puskesmas dan Posyandu dan sekaligus mendukung program sosial yang melibatkan berbagai kementerian, pemberantasan rokok ilegal. Namun, dampak kebijakan ini juga perlu dievaluasi terhadap industri rokok dan perusahaan terkait, tenaga kerja dan petani tembakau.
Sebagai langkah strategis, yang lebih efektif ialah fokus dikenakan cukai rokok tembakau dan cukai rokok elektrik daripada kenaikan PPN. Sebagai dampak kebijakan, penerimaan negara aman dari satu sisi, dan dari sisi lain mendukung kesehatan masyarakat dan konsumsi yang berkelanjutan. Tentu saja, diperlukan pengawasan peredaran rokok ilegal, namun harus memaksimalkan manfaat dari kebijakan tersebut tanpa memberikan dampak negatif yang signifikan bagi ekonomi.
Kenaikan PPN jelas akan berdampak langsung pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang berpenghasilan rendah yang jelas lebih rentan terhadap suatu kenaikan harga. Sebaliknya, kenaikan cukai rokok hanya mempengaruhi para perokok saja, sedangkan yang tidak merokok tidak mendapatkan dampaknya. Selain itu, kebijakan cukai rokok memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk meningkatkan kesehatan semua kalangan masyarakat sekaligus untuk menambah pendapatan negara. Sebaliknya, jika PPN yang mengalami kenaikan maka akan sering mendapat kritik karena kurang transparan dalam penggunaannya.
Menaikkan cukai rokok juga dapat menawarkan solusi yang lebih efektif dan berkeadilan dibandingkan harus menaikkan PPN. Selain memberikan dampak positif untuk kesehatan masyarakat, kebijakan ini juga dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa harus membebani masyarakat secara luas. Dengan program mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak pada sektor tembakau dan elektrik, kebijakan ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah.(*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!