Deadline Habis, Pansus DPRD Sula Tak Hasilkan Rekomendasi LKPJ

Sanana, Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang dibentuk untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 berakhir tanpa menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi.

Kondisi itu memantik sorotan publik terhadap efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Pansus tersebut dibentuk dalam rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Kamis, 2 April 2026. Pansus terdiri dari tujuh anggota DPRD bersama unsur pimpinan dengan masa kerja selama satu bulan, terhitung sejak pembentukan hingga 5 Mei 2026.

BACA JUGA  Pansus LKPJ DPRD Ternate Temukan Ketidaksesuaian Obat dan Alkes di Puskesmas

Namun hingga tenggat waktu berakhir, hasil akhir pembahasan LKPJ APBD 2025 tak kunjung diumumkan, baik melalui forum resmi DPRD maupun kepada publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama masa kerja pansus hanya terlaksana empat kali rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Minimnya agenda pembahasan dan absennya rekomendasi resmi memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan APBD 2025.

BACA JUGA  DPRD Sula Kawal Investigasi Kasus Kematian Pasien Pasca Lahiran
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah