Sanana, Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang dibentuk untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 berakhir tanpa menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi.
Kondisi itu memantik sorotan publik terhadap efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Pansus tersebut dibentuk dalam rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Kamis, 2 April 2026. Pansus terdiri dari tujuh anggota DPRD bersama unsur pimpinan dengan masa kerja selama satu bulan, terhitung sejak pembentukan hingga 5 Mei 2026.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, hasil akhir pembahasan LKPJ APBD 2025 tak kunjung diumumkan, baik melalui forum resmi DPRD maupun kepada publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama masa kerja pansus hanya terlaksana empat kali rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Minimnya agenda pembahasan dan absennya rekomendasi resmi memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan APBD 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!