Galela, Maluku Utara – Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Lalonga, Kecamatan Galela Utara, Halmahera Utara, menuai protes dari sejumlah warga, karena dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 08.00 WIT itu hanya dihadiri oleh aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Camat Galela Utara. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, dan tokoh masyarakat hingga elemen pemuda desa tidak dilibatkan.
“Kami sama sekali tidak diberi informasi sebelumnya. Tiba-tiba pada pagi hari sudah dibentuk. Yang hadir hanya tiga unsur yakni aparat desa, BPD, dan camat. Masyarakat dan tokoh desa tidak dilibatkan. Kami menolak hasil pembentukan itu,” tegas Ketua Karang Taruna Desa Lalonga, M. Irfan Hi. Ibrahim, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!