Warga Nilai Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Lalonga tak Demokratis

Menurutnya, pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa pembentukan koperasi harus melalui Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan BPD, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat. Apa yang terjadi di Lalonga jauh dari semangat itu,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Frans : Terima Kasih PT. NHM

Irfan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM segera turun tangan mengevaluasi proses pembentukan tersebut.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah