Menurutnya, pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa pembentukan koperasi harus melalui Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan BPD, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat. Apa yang terjadi di Lalonga jauh dari semangat itu,” katanya.
Irfan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM segera turun tangan mengevaluasi proses pembentukan tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!