Pemerintah Harus Menaikkan Cukai Rokok, Bukan PPN

Pemerintah Indonesia terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembangunan. Salah satu strategi yang sering diambil adalah menaikkan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini kerap memicu perdebatan karena dampaknya yang luas pada masyarakat. Sebaliknya, menaikkan cukai rokok menawarkan solusi yang lebih efektif dan adil. Langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi beban masyarakat, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada april 2022 yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya 10% akan berdampak pada PPN Hasil tembakau yang juga naik. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2001 tarif PPN hasil tembakau sebesar 8,4% di tahun 2015 yang kemudian naik menjadi 8,7% di tahun 2016 berdasarkan PMK No.174/PMK.03/2015. Pada tahun 2017 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,1% yang tercantum dalam PMK No.207/PMK.010/2016 sampai tahun 2021. 

Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif sebesar 9,9% di tahun 2022 berdasarkan PMK No.63/PMK.03/2022.Dengan adanya kenaikan tersebut akan memberatkan pelaku usaha khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok. Hal ini menggambarkan bahwa tarif cukai dan PPN yang dikenakan oleh pemerintah mempengaruhi kelangsungan hidup suatu perusahaan. 

BACA JUGA  Anggota DPRD Sula Soroti Minimnya Kontribusi PT MTP Terhadap Program CSR

PPN cenderung bersifat regresif, yang berarti bahwa masyarakat berpenghasilan rendah menanggung beban yang lebih besar dibandingkan masyarakat berpenghasilan tinggi, karena persentase pendapatan yang digunakan untuk membayar PPN lebih signifikan bagi kelompok miskin. Kenaikan tarif PPN yang diusulkan dapat meningkatkan tekanan ekonomi pada kelompok masyarakat rentan. Oleh karena itu, fokus pada cukai rokok lebih relevan untuk mencapai tujuan fiskal sekaligus menekan dampak negatif konsumsi produk tertentu

Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

 “Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani (www.setneg.go.id) 

BACA JUGA  Deretan Peristiwa Baru Tercipta di Pilkada Maluku Utara

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengurangan risiko kesehatan akibat merokok serta penanganan masalah stunting yang sering dikaitkan dengan perilaku merokok (www.setkab.go.id). 

Cukai rokok tembakau dan elektrik memiliki peran strategis dalam pengendalian konsumsi sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Dalam mengaturnya, cukai menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengatur peredaran barang dalam masyarakat. Rokok elektrik merupakan barang yang harus diatur peredarannya. Oleh karena itu pemerintah mulai mengenakan cukai pada rokok elektrik sejak 2018. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah