“Kami butuh transparansi Kejari Sula, jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya kong kalikong antara mantan kepala desa dan jaksa,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot membenarkan telah mendapatkan rekomendasi Inspektorat terkait LHP Dana Desa Pohea.
“Kita sudah terima dari Inspektorat, ada beberapa temuan fisik dan juga administrasi, namun kami juga telah sampaikan ke Inspektorat agar segera melakukan klarifikasi dan memberikan kesempatan terhadap Jades Pohea Pak Rudi Duwila selama 60 hari sesuai aturan,” jelasnya.
Sebaliknya kata Immanuel, jika waktu yang diberikan selama 60 hari itu yang bersangkutan tidak mengembalikan temuan maka barulah pihak Inspektorat menyampaikan ke Kejari untuk diproses hukum.
“Atau ketika yang bersangkutan tidak sanggup maka dibuat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segera proses, intinya begitu,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!