Usut Kasus Ini, LMND Kembali Geruduk Kantor Kejari Sula

“Kami butuh transparansi Kejari Sula, jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya kong kalikong antara mantan kepala desa dan jaksa,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot membenarkan telah mendapatkan rekomendasi Inspektorat terkait LHP Dana Desa Pohea.

“Kita sudah terima dari Inspektorat, ada beberapa temuan fisik dan juga administrasi, namun kami juga telah sampaikan ke Inspektorat agar segera melakukan klarifikasi dan memberikan kesempatan terhadap Jades Pohea Pak Rudi Duwila selama 60 hari sesuai aturan,” jelasnya.

BACA JUGA  Diduga Aksi May Day, PT Wanatiara Persada di Pulau Obi Pecat 3 Karyawannya

Sebaliknya kata Immanuel, jika waktu yang diberikan selama 60 hari itu yang bersangkutan tidak mengembalikan temuan maka barulah pihak Inspektorat menyampaikan ke Kejari untuk diproses hukum.

“Atau ketika yang bersangkutan tidak sanggup maka dibuat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segera proses, intinya begitu,” pungkasnya. (RSF/Red)

BACA JUGA  Pemkot Tikep Kejar KLA Tingkat Madya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah