Dikatakanya, dengan alasan mendapat izin dari Kementerian ESDM, PT. Priven Lestari akan melakukan penambangan nikel di belakang Buli, tepatnya di bawah kaki Gunung Wato Wato. Namun selama ini warga dibohongi dengan doktrin sesat seolah-olah sudah mendapat izin perusahaan sehingga bisa menambang.
“Dokumen persyaratan izin lingkungan yang diajukan PT. Priven Lestari ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah manipulatif dan tidak berdasarkan kenyataan dan kondisi yang sebenarnya. Serta mengabaikan keselamatan tempat hidup warga Buli,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya atas nama Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato Wato mendesak, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Timur untuk mengusulkan, mendesak dan mengawal pencabutan Izin PT. Priven Lestari di instansi terkait.
“Kemudian Pemerintah Daerah dan DPRD Haltim segera menghentikan aktivitas PT. Priven Lestari, serta dinas terkait segera melakukan investigasi atas manipulasi dokumen Amdal PT. Priven Lestari,” pintanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!