Fenomena Petahana di Pikada Malut yang Tak Biasa

Ternate, Haliyora.com

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesi “Petahana” dijelaskan berasal dari kata “Tahana” yang berarti “kedudukan”. Sedangkan dalam bahasa Inggris, petahana disamakan dengan kata “incumbent”. Istilah itu kemudian diserap ke dalam bahasa politik.

Maka incumbent dimaknai sebagai orang yang sementara memegang jabatan dan mengikuti kembali pemilihan demi mempertahankan jabatannya.

Dalam artikel yang ditulis Al Samiru, SH di “inilahsultra.com, (15/06/2020) menyebutkan, istilah “Petahana” diperkenalkan pertama kali oleh Salamon Simanungkali pada pilpres 2009.

Jika menengok sedikit ke belakang untuk menilik cerita pelaksanaan pilkada, dapat terbaca hegemoni “petahana” cukup terasa. Kadang penantang merasa keder atas kedikdayaan “petahana”.

Petahana dianggap memiliki kans lebih besar untuk memenangkan kontestasi politik di pilkada. Itu karena, selain mempunyai anggaran untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui jabatannya, calon incumbent juga sudah dikenal.

BACA JUGA  4 Partai Koalisi Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Morotai

Itulah mengapa Partai politik rata-rata lebih menjagokan petahana dalam menentukan dukungan, ketimbang mengusung penantang. Tak heran jika kadang calon incumbent menguasai sejumlah besar partai.

Meski demikian ada fenomena tak biasa terjadi di Maluku Utara pada pilkada serentak 2020.

Pasalnya, dari delapan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada tahun ini terdapat tujuh bakal calon incumbent, minus Kota Ternate. Dan enam diantaranya dipastikan dapat mendaftarkan diri ke KPU tanggal 4-6 September mendatang dan lolos sebagai calon, karena syarat dukungan kursi parlemen telah dipenuhi, bahkan melebihi syarat minimal. Sebut saja seperti Kabupaten Halut, Halbar, Haltim, Kota Tidore Kepulauan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Seruan Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Aliong Mus Terkait Skandal Korupsi Terus Menggema

Sementara satu bakal calon incumbent lainnya yakni di Kabupaten Halsel, hingga jelang pendaftaran calon dimulai belum memastikan berapa jumlah kursi parlemen yang ia kuasai. Sementara hampir seluruh partai pemilik kursi parlemen Halsel telah dikuasai dua pasangan bakal calon lainnya.

Jika sampai batas waktu pendaftaran dan bakal calon incumbent Halsel itu tidak dapat mencalonkan diri, maka ia mencatatkan diri sebagai incumbent pertama di Maluku Utara yang tidak dilirik partai dan gagal mencalonkan diri kembali sekaligus ini merupakan fenomena baru di jagat perpolitikan Maluku Utara. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah