Ternate, Haliyora.com
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui tim anggarannya, telah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, juga sudah mengajukan KUA-PPAS yang disusun timnya ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun, Banggar DPRD menilai dasar penyusunan KUA-PPAS oleh pemerintah tidak jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Malut, Muhammad Abusama, Jum’at (28/08/2020).
Kata dia, Banggar DPRD tidak tau apa dasar penyusunan KUA-PPAS itu, sebab Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah juga belum ada.
“KUA-PPAS yang diajukan ini kita belum tahu dasarnya, karena RPJMD saja kan belum ada. RPJMD sekarang kan masih diproses,” ungkapnya.
Muhammad menerangkan, dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga harus berdasarkan RPJMD.
“Penyusunan KUA-PPAS itu dasarnya di RPJMD, karena Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga berdasarkan RPJMD itu dan nantinya dikoordinasikan ke Mendagri,”terangnya.
Kata Muhammad, sampai sekarang KUA-PPAS belum dibahas di DPRD. Sekarang ini sambungnya, fokus pembasannya ke APBD Perubahan.
“Jadi KUA-PPAS sampai sekarang belum kita bahas. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Anggaran DPRD masih fokus pada pembahasan APBD Perubahan yang sampai sekarang belum ada kesepahaman antara kedua pihak. Kalau sudah ada kesepakatan kemudian nota kesepahaman ditandatangani baru kita bahas KUA-PPAS,”pungkasnya. (Andre)