Oleh : Asmar Hi. Daud
Luas Pulau Obi sekitar 2.542 km². Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014, Obi secara legal tidak termasuk kategori “pulau kecil” karena melampaui ambang batas 2.000 km².
Namun secara ekologis dan sosial, Obi justru berperilaku sebagai pulau rentan yang; bentang lahannya terpecah-pecah secara alami, pesisir menjadi pusat utama kehidupan masyarakat, ekosistem pesisirnya rapuh, dan seluruhnya berada di bawah tekanan industri ekstraktif yang intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konfigurasi ruang yang rentan seperti itu, Harita Group melalui berbagai entitas usahanya menguasai konsesi nikel seluas kurang lebih 9.184 hektar di Pulau Obi. Secara formal, angka ini kelihatan kecil secara persentase, tetapi secara substantif menunjukkan bahwa sebagian ruang darat dan pesisir Obi telah “terkunci” dalam logika ekstraktivisme jangka panjang.
Konsesi tersebut tidak hanya merepresentasikan penguasaan lahan, melainkan juga penataan ulang akses, kontrol, dan fungsi sosial-ekologis ruang hidup masyarakat pesisir di sekitarnya.
Dalam konteks kerentanan tersebut, dapat dibayangkan bagaimana di sebuah pulau yang secara ekologis berperilaku seperti pulau kecil tersimpan cadangan bijih nikel lebih dari 300 juta ton yang dikuasai dan akan dieksploitasi Harita Nickel. Manajemen Harita sendiri menyatakan bahwa smelter mereka didesain untuk beroperasi dalam rentang 30-50 tahun ke depan.
Artinya, satu hingga dua generasi warga Obi akan hidup berdampingan dengan operasi tambang dan kawasan industri nikel berskala raksasa, di atas ruang pulau yang ekosistemnya rapuh dan sebagian sudah terikat dalam konsesi pertambangan.
Apabila tingkat eksploitasi sebesar ini tidak dikelola dengan sangat hati-hati, maka pertanyaannya tidak lagi soal apakah ekologi Pulau Obi akan berubah, tetapi yang dipertanyakan justru adalah sejauh mana kerusakan dan ketidakadilan ekologis akan tertinggal.
Di titik inilah klaim dan realitas saling bertabrakan sehingga penghargaan “Bisnis dan HAM 2025” yang diterima HARITA Nickel harus dibaca secara kritis dan hati-hati, terutama bila disandingkan dengan rekam jejak sosial-ekologis di Pulau Obi.
Mengapa penghargaan ini layak dikritisi?
Pertama, HARITA Nickel dilaporkan menerima Anugerah Bisnis dan HAM (BHAM) 2025 dari SETARA Institute, dengan skor 65 dan rating B, serta dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early-Adopting Company.
Kedua, perusahaan juga memperoleh Subroto Award 2025 dari Kementerian ESDM untuk kategori pendidikan dan kesehatan, melalui program seperti Rumah Belajar Komunitas dan Soligi Zero Stunting yang diklaim meningkatkan literasi dan menurunkan angka stunting di desa-desa sekitar operasi.
Ketiga, dalam berbagai dokumen resmi dan publikasi, HARITA menyatakan telah melaksanakan reklamasi pascatambang, revegetasi, serta pembangunan infrastruktur sosial (seperti proyek “Kawasi Baru” dan dukungan bagi petani, nelayan, maupun UMKM lokal).
Keempat, bila seluruh klaim tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten dan transparan, khususnya terkait pemberdayaan masyarakat, keterbukaan atas isu HAM, dan pemulihan ekologis maka penghargaan dapat dipahami sebagai pengakuan atas upaya sebuah perusahaan/korporasi besar untuk mencoba menjalankan ekstraksi secara “lebih bertanggung jawab”.
Meskipun begitu, rangkaian penghargaan ini tidak otomatis membersihkan jejak masalah. Justru hal ini membuka ruang pertanyaan yang lebih dalam lagi, yakni sejauh mana penghargaan-penghargaan ini merefleksikan realitas sosial-ekologis di lapangan?
Penghargaan sebagai narasi legitimasi
Sebagai peneliti dengan latar belakang sistem sosial-ekologis (SES), saya melihat penghargaan semacam ini berpotensi menjadi bagian dari narasi legitimasi. Di level wacana, perusahaan kelihatan sangat patuh HAM dan pro-keberlanjutan, sementara di level praktik, masalah struktural tetap muncul dan dirasakan masyarakat.
Beberapa poin kritis yang perlu digaris bawahi adalah:
Pertama, Berbagai laporan advokasi dan liputan jurnalis menuduh bahwa operasi HARITA di Obi telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti pencemaran laut dan air, sedimentasi berat, kerusakan ruang tangkap nelayan, degradasi ekosistem pesisir, serta menyempitnya ruang hidup dan ruang produksi tradisional masyarakat.
Kedua, sejumlah temuan independen mengindikasikan adanya kontaminasi logam berat dan senyawa berbahaya (termasuk kromium heksavalen/Cr⁶⁺) di air minum dan lingkungan sekitar, yang berimplikasi langsung pada kesehatan masyarakat.
Ketiga, dari perspektif ekonomi politik ekologi, pola investasi ekstraktif dan hilirisasi mineral cenderung menggantikan ekonomi tradisional (subsisten) masyarakat pesisir dengan sistem kerja kontrak yang rapuh, meningkatkan ketergantungan pada perusahaan, serta memperbesar potensi marginalisasi masyarakat lokal dalam jangka panjang. dan
Keempat, ketika terjadi ketimpangan lingkungan-degradasi pesisir, pencemaran laut, polusi udara dan air-program reklamasi, CSR, atau pemberdayaan sering kali tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang yang dialami ekosistem, ketahanan pangan lokal, dan kedaulatan masyarakat pesisir atas ruang hidupnya.
Singkatnya, penghargaan dapat memberi “tanda centang” bahwa pada aspek administratif formal (perizinan, dokumen HAM/ESG, laporan keberlanjutan, program CSR), tetapi tidak otomatis menghapus dampak negatif-terutama dampak struktural, ekologis, dan kultural yang terkadang sulit terukur oleh indikator rating perusahaan.
Penghargaan dari kacamata penelitian dan advokasi
Sebagai akademisi di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir yang menggunakan pendekatan sistem sosial-ekologis, keberlanjutan penghidupan, ekologi politik, dan resiliensi social-ekologis, saya membaca situasi ini sebagai contoh konkret kompleksitas transisi social-ekologis di era ekstraktivisme nikel.
Di satu sisi, perusahaan seperti HARITA berupaya menggabungkan ekstraksi-hilirisasi dengan narasi keberlanjutan sosial-lingkungan melalui program CSR, penghargaan HAM/ESG, dan berbagai program pengembangan masyarakat. Sebagian kelompok memang dapat merasakan manfaat, yakni lapangan kerja, perbaikan infrastruktur, serta akses layanan pendidikan dan kesehatan yang sebelumnya sangat terbatas.
Di sisi lain, mekanisme struktural kapitalisme ekstraktif konsentrasi kekayaan, penguasaan ruang hidup dan sumber daya, ketergantungan ekonomi pada proyek besar, perubahan pola mata pencaharian dan gaya hidup tetap menyimpan potensi besar untuk melahirkan ketidakadilan dan kerentanan jangka panjang, terutama bagi masyarakat pesisir tradisional yang sebelumnya bertumpu pada laut dan agro-pesisir.
Dalam kerangka resiliensi sosial-ekologis (RSE) dan ekonomi politik ekologi (EPE), penghargaan seperti BHAM dan Subroto dapat dibaca sebagai bagian dari strategi legitimasi, yakni dengan memoles citra perusahaan agar tampak “bersih” dan “peduli HAM/lingkungan”, sembari melanjutkan operasi ekstraktif yang menekan hak-hak ekologis dan sosial masyarakat kecil.
Di sinilah pentingnya riset empiris yang ketat. Pengukuran kualitas air berdasarkan titik lokasi pengambilan sampel yang indepen, kesehatan masyarakat, akses terhadap ruang laut, ketahanan sosial-ekonomi, persepsi warga, hingga kapasitas adaptasi agar bisa membedakan antara keberlanjutan yang nyata dan sekadar branding.
Dualitas Legitimasi
Penghargaan “Bisnis & HAM” tidak otomatis salah atau tidak valid. Ini menunjukkan adanya perbaikan di level administratif dan tata Kelola (governance system), misalnya, penyusunan kebijakan dan mekanisme uji tuntas HAM (human rights due diligence); pengembangan program CSR dan pengembangan Masyarakat; penerbitan laporan lingkungan dan keberlanjutan; dan pelaksanaan konsultasi publik dalam versi dan atau kacamata (frame) perusahaan.
Namun lagi-lagi, penghargaan tersebut tidak serta-merta meniadakan konflik kepentingan struktural antara industri ekstraktif dan ekosistem pulau kecil dengan daya dukung terbatas; beban ekologis yang secara tidak proporsional ditanggung oleh masyarakat pesisir; ketimpangan distribusi manfaat (benefits) dan risiko (burdens); dampak jangka panjang yang tidak tertangkap oleh indikator formal dalam skema penilaian perusahaan.
Dalam paradigma social-ekologis dan ekologi politik, kondisi ini dapat disebut sebagai “dualisme legitimasi”, yakni di satu sisi perusahaan tampak patuh dan diakui melalui indikator formal, di sisi lain, sistem social-ekologis di tingkat lokal justru mengalami peningkatan kerentanan, ketidakpastian, dan ketidakadilan.
Karena itu, pada skala pulau kecil seperti Obi dengan cadangan lebih dari 300 juta ton bijih nikel yang direncanakan dieksploitasi hingga puluhan tahun, setiap penghargaan tidak layak dibaca sebagai “sertifikat kebajikan”, melainkan sebagai lonceng bahaya yang menjadi tanda keras bahwa justru sekarang saatnya publik, media, akademisi, dan terutama masyarakat pesisir harus memperketat pengawasan, menguji satu per satu klaim keberlanjutan perusahaan, dan menolak menjadikan trofi-trofi tersebut sebagai selimut yang menutupi luka sosial-ekologis di Pulau Obi. ***









