Oleh : Adrian Coto
(Pegawai KPPN Ternate, Kemenkeu RI)
Kita mengenal dua mekanisme pembayaran Belanja Negara pada satuan kerja kementerian negara/lembaga. Pertama, mekanisme pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran selaku pemegang uang muka untuk dibayarkan kepada penerima hak/pihak ketiga yang dikenal dengan Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP). Kedua, mekanisme pembayaran langsung kepada penerima hak/pihak ketiga yang dikenal dengan Pembayaran Langsung (LS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme pembayaran Belanja Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Uang Persediaan (UP). Mekanisme UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja (satker) atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Penggunaan mekanisme UP misalnya untuk pembelian kertas, pena, kudapan rapat, barang habis pakai untuk menunjang kebersihan kantor, seperti sabun, pembersih, dan lain-lain. Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
Mekanisme UP dan TUP memiliki keunggulan yaitu fleksibilitas pembayaran, di mana mekanisme ini sangat fleksibel untuk mendanai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada pihak ketiga. Seperti belanja barang habis pakai dalam jumlah dan nilai yang kecil, biaya perjalanan dinas lokal, dan pengeluaran mendesak lainnya.
Mekanisme UP dan TUP terbagi menjadi dua kategori yaitu pembayarannya menggunakan uang tunai dan yang pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Mekanisme LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada penerima hak/pihak ketiga atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, kontrak atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. Penggunaan mekanisme LS, contohnya pembayaran gaji induk, uang makan, honorarium, perjalanan dinas, dan pembelian barang/jasa secara langsung kepada pihak ketiga seperti pengadaan peralatan atau pembangunan gedung/bangunan
Mekanisme LS memiliki banyak keunggulan dibandingkan mekanisme UP. Akuntabilitas pembayaran LS lebih baik dibandingkan UP, di mana pembayaran LS membebani Kas Negara secara langsung ditransfer ke rekening penerima hak (penyedia barang/jasa atau pegawai).
Selain itu, mekanisme pembayaran LS meminimalisir risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak internal, khususnya Bendahara Pengeluaran, karena dana langsung ditransfer ke penerima yang sah. Dari segi efisiensi pertanggungjawaban, mekanisme LS tidak membebani akun transito, sehingga pertanggungjawabannya lebih cepat dan efisien dibandingkan mekanisme UP.
Di balik keunggulan mekanisme LS, terdapat kelemahan yaitu untuk pembayaran dengan nilai yang cukup rendah, dimana kecepatan penerbitan SPM LS dan SP2D dianggap belum memadai untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Secara umum, mekanisme LS merupakan mekanisme yang diutamakan dibandingkan UP/TUP. Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa Pejabat Perbendaharaan lebih menyukai mekanisme UP/TUP karena lebih fleksibel dan cepat dibandingkan mekanisme LS. Ditambah lagi adanya mekanisme Kartu Kredit Pemerintah yang lebih fleksibel dibandingkan UP/TUP Tunai.
Kecenderungan Pejabat Perbendaharaan lebih menyukai mekanisme UP/TUP perlu dievaluasi karena seringkali digunakan untuk pembayaran belanja modal yang nilainya cukup besar dan tidak mendesak. Terlebih lagi dengan adanya mekanisme UP/TUP KKP, belanja modal dilakukan secara lebih sering dengan pertimbangan fleksibilitas.
Pada Peraturan Menteri Keuangan di atas, secara tegas diatur bahwa mekanisme UP/TUP semata-mata hanya dilakukan untuk pembayaran yang tidak dapat dilakukan menggunakan pembayaran LS.
Seiring kemajuan teknologi di bidang informasi, di mana akses masyarakat dan pengusaha kepada perbankan saat ini sudah sangat luas, Pejabat Perbendaharaan seharusnya memanfaatkan secara bijak penggunaan UP/TUP seminimal mungkin dan lebih memprioritaskan penggunaan mekanisme LS dalam rangka pembayaran belanja negara.
Penggunaan mekanisme UP/TUP dan LS sesuai karakteristiknya akan mempercepat realisasi belanja negara yang pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. ***









