Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu diketahui masih memiliki tunggakan pajak dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp 5 miliar. Tunggakan tersebut merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya yaitu Bupati Aliong Mus, yang belum dilunasi sejak tahun 2017 hingga 2024.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tunggakan pajak itu merupakan akumulasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Taliabu.
“Iya, ini utang di pemerintahan lama. Karena belum dibayar lunas, maka terbawa sampai ke pemerintahan saat ini,” ungkap Ma’ruf saat dikonfirmasi belum lama ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ma’ruf menambahkan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), utang pajak tersebut harus segera diselesaikan karena akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah. “Tunggakan ini tersebar di seluruh OPD, makanya jumlahnya cukup besar. BPK sudah menegaskan agar segera dilunasi,” ungkapnya tanpa menyebutkan OPD penunggak pajak yang dimaksudkan itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








