Ia juga menekankan bahwa Wali Kota Ternate perlu segera turun tangan dan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Maluku Utara, mengingat pengelolaan limbah medis juga melibatkan RSUD Chasan Boesoirie yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Hal ini penting agar Kementerian bisa memberikan pembinaan teknis. Pemkot Ternate juga harus segera menyiapkan dokumen amdal melalui konsultan yang berkompeten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nurlaela menyatakan bahwa Komisi III akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan saat masa reses pada Kamis (12/9) untuk melihat sejauh mana tingkat penumpukan limbah di faskes-faskes yang terdampak.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!