Komisi III Ancam Buang Limbah Medis di Kantor Walikota Ternate

Ia juga menekankan bahwa Wali Kota Ternate perlu segera turun tangan dan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Maluku Utara, mengingat pengelolaan limbah medis juga melibatkan RSUD Chasan Boesoirie yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Hal ini penting agar Kementerian bisa memberikan pembinaan teknis. Pemkot Ternate juga harus segera menyiapkan dokumen amdal melalui konsultan yang berkompeten,” tambahnya.

BACA JUGA  Menilik Janji Cagub Cawagub Soal Porsi Pendidikan dan Tenaga Kerja Maluku Utara

Lebih lanjut, Nurlaela menyatakan bahwa Komisi III akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan saat masa reses pada Kamis (12/9) untuk melihat sejauh mana tingkat penumpukan limbah di faskes-faskes yang terdampak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah