Sofifi, Maluku Utara – Komisi III DPRD Maluku Utara, menyebut proyek swakelola rumah dinas Gubernur di Sofifi terkesan dipaksakan. Pernyataan Komisi III tersebut mencermati kondisi terkini proyek yang menelan anggaran Rp 8 miliar lebih itu setelah meninjau langsung ke lokasi proyek.
Anggota Komisi III DPRD, Iswanto, mengatakan meski dikerjakan dengan skema swakelola, namun renovasi kediaman dinas gubernur menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek yang melekat di Dinas PUPR ini tidak berjalan sesuai harapan.
Ia mengungkapkan bahwa Dinas PUPR tidak mampu menjalankan program dengan tipe swakelola secara efektif dan efisien, dan terkesan dipaksakan, sehingga tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu kontrak yang telah ditentukan. Untuk mengatasi keterlambatan tersebut, dilakukan adendum waktu yang diperpanjang hingga Oktober.
“Jika alasan keterlambatan material yang diungkapkan, maka Dinas PUPR seharusnya dari awal sudah mempersiapkan rencana yang matang, bukan hanya sekadar ‘asal bunyi’ tanpa perhitungan yang tepat. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Dengan batas waktu adendum hingga Oktober, Dinas PUPR perlu menerapkan langkah-langkah yang terukur agar proyek dapat diselesaikan,” ungkap Iswanto kepada Haliyora.id, Selasa (9/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!