Ketua Umum Hippmamoro Yogyakarta, Faturahman Djaguna mengatakan bahwa Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan yang memiliki potensi kelautan dan perikanan sangat besar. Salah satu daerah yang miliki potensi kekayaan itu adalah Kabupaten Pulau Morotai.
Karena potensi kelautan dan perikanannya besar, Pulau Morotai pun dijadikan sebagai salah satu daerah lumbung ikan nasional, khususnya ikan tuna yang menjadi andalan ekspor dan pendapatan nelayan lokal. “Namun, beberapa waktu terakhir, nelayan kecil di daerah ini mengalami berbagai persoalan yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Fatur menyebutkan, berbagai persoalan yang dihadapi nelayan kecil tersebut mencakup mandeknya distribusi BBM subsidi, anjloknya harga ikan tuna, serta masuknya kapal-kapal dari luar Morotai yang menangkap ikan di wilayah tangkap tradisional nelayan lokal. “Ketiga hal tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan hidup nelayan kecil, penghasilan rumah tangga mereka, serta keberlanjutan sektor perikanan secara umum,” tandasnya.
Fatur mengungkapkan bahwa nelayan tuna memberi kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pulau Morotai. Dua tahun terakhir rata-rata produksi mencapai 1.500 ton. Pada 2023 kontribusi produksi nelayan tuna terhadap PAD sebesar Rp 1,7 miliar, dan ditargetkan Rp miliar tahun 2024. Namun, perhatian pemda terhadap hak dan kebutuhan nelayan masih sangat minim.
“Dengan konstribusi hasil produksi nelayan tuna yang begitu besar, Pemda Pulau Morotai seharusnya memperhatikan hak-hak dan keperluan nelayan tuna Morotai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kelangkaan BBM bersubsidi, penyaluran yang tidak merata, dan dugaan penyalahgunaan alokasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Padahal, BBM bersubsidi merupakan elemen vital dalam operasional nelayan tuna. Tanpa pasokan BBM yang memadai dan terjangkau, para nelayan kesulitan untuk melaut. “Nelayan tuna terpaksa membeli BBM eceran dengan harga tinggi yang tidak sebanding dengan hasil tangkapan mereka,” terangnya.
Masalah ini, lanjut Fatur, menunjukkan kegagalam pemda mengatur mekanisme distribusi BBM subsidi secara adil, transparan, dan berpihak kepada kelompok rentan, termasuk nelayan. Padahal, pemda memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan perlindungan dan sarana produksi kepada nelayan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!