Ternate, Maluku Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman keras di wilayah Maluku Utara.
Hal ini ditegaskan Herry setelah mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras yang merupakan hasil sitaan dari Polres Ternate dan Dit Samapta Polda Maluku Utara yang berlangsung di lapangan Polres pada Selasa (29/4/2025).
“Kami sangat mendukung langkah dan tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, mengingat bahwa permasalahan minuman keras merupakan isu yang menghadap bersama di provinsi Maluku Utara,” kata Herry.
Lebih lanjut, Herry menyatakan bahwa Kejati akan mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh kepolisian, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan pekerjaan alternatif bagi para pelaku agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Selama tidak ada solusi yang memadai, mereka cenderung akan kembali melakukan tindakan tersebut. Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang lebih berat untuk memberikan efek jera kepada para residivis atau pelaku yang kembali melakukan tindakannya,” tutupnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!