Kajati Malut : Penegakan Hukum Harus Diperketat Bagi Residivis Kasus Miras

Ternate, Maluku Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman keras di wilayah Maluku Utara.

Hal ini ditegaskan Herry setelah mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras yang merupakan hasil sitaan dari Polres Ternate dan Dit Samapta Polda Maluku Utara yang berlangsung di lapangan Polres pada Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA  Pelantikan 3 Cakades Terpending, Dijadwalkan Ulang atau Kaji Lagi?

“Kami sangat mendukung langkah dan tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, mengingat bahwa permasalahan minuman keras merupakan isu yang menghadap bersama di provinsi Maluku Utara,” kata Herry.

Lebih lanjut, Herry menyatakan bahwa Kejati akan mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh kepolisian, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan pekerjaan alternatif bagi para pelaku agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang sama.

BACA JUGA  Dugaan Pencatutan oleh Calon DPD, Akademisi: Masuk Temuan bukan Informasi Awal

“Selama tidak ada solusi yang memadai, mereka cenderung akan kembali melakukan tindakan tersebut. Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang lebih berat untuk memberikan efek jera kepada para residivis atau pelaku yang kembali melakukan tindakannya,” tutupnya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah