Oleh : Rudhy Pravda
(Aktivis Buruh)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya berkesempatan mewawancarai Ketua Serikat Buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) terkait kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Departemen Produksi Baja, pada 5 Februari 2025. PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) berlokasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. PT ITSS adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan mineral logam dan produksi stainless steel.
Pabrik PT ITSS berada di IMIP, kawasan industri berbasis nikel yang terintegrasi dengan produk utama berupa nikel, stainless steel, dan carbon steel. IMIP merupakan proyek luar negeri pertama dari Eternal Tsingshan Group, yang merupakan salah satu grup usaha asal Cina yang menanamkan modal di Indonesia.
Balik ke cerita peristiwa yang merenggut nyawa salah satu pekerja bernama Eko Julisnain. Insiden ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Menurut informasi yang diperoleh dari Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPE) Morowali, korban saat itu bekerja sendirian tanpa adanya pengawasan. Ketika sedang merapikan gulungan baja yang belum stabil, material tersebut terlepas dari landasannya dan akhirnya menimpa korban hingga meninggal dunia.
Kecelakaan kerja di PT ITSS bukanlah kejadian pertama. Kita masih mengingat insiden pada 24 Desember 2023, ketika ledakan di perusahaan ini menewaskan 21 pekerja dan melukai 38 lainnya. Hingga kini, beberapa korban luka-luka masih belum mendapat perhatian yang layak dari PT ITSS maupun PT IMIP. Salah satu korban, Laring namanya, harus mengandalkan biaya pribadi keluarganya untuk pengobatan, tanpa adanya ganti rugi dari perusahaan. Hal ini menjadi bagian dari tuntutan Serikat Buruh SBIPE terhadap PT IMIP.
PT ITSS harus bertanggung jawab atas kematian Eko. Insiden ini menambah daftar panjang kematian buruh akibat kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang buruk di perusahaan ini. Sebelumnya, Emelia Basar, selaku bagian komunikasi PT IMIP, pernah berjanji bahwa korban kecelakaan kerja pada awal 2023 akan mendapatkan pelayanan terbaik dan pembiayaan penuh. Namun, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Kasus Laring dan korban lainnya menunjukkan bahwa janji tersebut hanyalah omong kosong.
Ketua Serikat Buruh SBIPE, Hendri Foord Jebss, menegaskan bahwa insiden yang menewaskan Eko pada 5 Februari 2025 merupakan bukti nyata dari kegagalan perusahaan dalam melindungi pekerjanya. PT ITSS dan PT IMIP, sebagai pemegang proyek raksasa Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya segera membenahi kebijakan keselamatan kerja. Namun, hingga saat ini, aspek K3 justru terus diabaikan.
Atas dasar itu, kami dari SBIPE mengecam dan mengutuk keras PT IMIP dan PT ITSS yang memperlakukan buruh seolah hanya alat produksi tanpa hak atas keselamatan kerja. Kami menuntut perbaikan menyeluruh terhadap kebijakan K3 di perusahaan ini. Kami juga menyerukan agar para pengusaha PT ITSS dan pimpinan PT IMIP segera ditangkap, diadili, dan dipenjarakan atas kelalaian mereka yang menyebabkan nyawa buruh melayang.
Kami menegaskan bahwa kecelakaan kerja ini berkaitan erat dengan jam kerja panjang dan kebijakan lembur yang menjadi senjata pamungkas PT IMIP untuk terus menekan buruh demi keuntungan besar, tanpa memperdulikan keselamatan mereka.
PT IMIP mungkin dianggap sebagai perusahaan yang menyumbang pendapatan besar bagi negara, tetapi yang menjadi prioritas utama pemerintah dan pengusaha hanyalah keuntungan, bukan keselamatan kelas pekerja. Fakta kecelakaan dan kematian buruh yang terus terjadi tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Pemerintah, khususnya di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, tidak berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang hanya memperkuat kebijakan yang menindas buruh.
Empat Tuntutan Serikat Pekerja
- Jam kerja panjang segera dihentikan.
- Upah buruh di kawasan PT IMIP dinaikkan menjadi Rp 7.200.000 sebagai upah pokok.
- PT ITSS segera diaudit secara mendalam.
- Pemilik PT ITSS dan PT IMIP ditangkap, diadili, dan dipenjarakan karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa buruh.
Keselamatan dan kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT IMIP dan PT ITSS agar tidak ada lagi nyawa pekerja yang melayang akibat kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang. ***