Bobong, Maluku Utara – Tahun 2025 ini, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulau Taliabu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya, meskipun tahun 2024 lalu belum ada penetapan target, namun Disnakertrans Taliabu mampu maraup PAD sebesar Rp 1,8 miliar.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin kepada mengatakan, untuk PAD yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 1,6 miliar belum merupakan angka yang pasti. Sebab, penerimaan PAD juga dihitung dari pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!