Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera mengembalikan dana yang dipungut dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan terkait pemusnahan limbah medis menggunakan insinerator.
Menurut DLH, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kota Ternate, M. Syafei, dalam wawancara bersama Haliyora.id di Kantor DLH beberapa waktu lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!