Syafei menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi antara Dinkes, DLH, dan Sekda pada Kamis, 4 September 2025 lalu, Sekda secara tegas meminta agar dana yang telah dipungut segera dikembalikan.
“Sekda menyampaikan agar dana itu dikembalikan kepada pihak yang telah membayar, karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar aturan,” ungkap Syafei, Selasa (16/9).
Ia menambahkan, meski tidak secara langsung menuduh adanya pungutan liar, namun indikasi kuat mengarah ke situ karena Dinkes memungut dana operasional tanpa payung hukum yang sah.
“Kalau secara administrasi itu melanggar ketentuan, bisa saja dikategorikan sebagai pungli. Ini bisa menjadi atensi serius aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!