DPRD Ternate Tegaskan Kawal Anggaran Izin Mesin Limbah Medis, Tak Boleh Dialihkan

Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menegaskan bahwa anggaran untuk perizinan mesin pemusnah limbah medis atau insinerator yang diusulkan melalui APBD Perubahan 2025 harus dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukan. DPRD tidak ingin anggaran tersebut dialihkan ke program lain dengan alasan kebutuhan yang lebih mendesak.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, saat ditemui di kantor DPRD, Kamis (3/7/2025). “Izin insinerator ini penting dan sudah terlalu lama tertunda. Jika anggaran nanti disetujui, Dinas Kesehatan (Dinkes) harus segera memproses izinnya dan tidak boleh menggunakan dana itu untuk prioritas lain,” tegas Amin.

BACA JUGA  Menohok! Bupati Morotai di HUT KORPRI: ASN Tak Hanya Pelaksana Tetapi Penggerak Utama Pemerintahan

Ia mengingatkan, praktik pengalihan anggaran yang kerap terjadi di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh terulang. “Jangan sampai yang diusulkan untuk satu program, tapi setelah cair malah digunakan untuk hal lain. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah