Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menegaskan bahwa anggaran untuk perizinan mesin pemusnah limbah medis atau insinerator yang diusulkan melalui APBD Perubahan 2025 harus dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukan. DPRD tidak ingin anggaran tersebut dialihkan ke program lain dengan alasan kebutuhan yang lebih mendesak.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, saat ditemui di kantor DPRD, Kamis (3/7/2025). “Izin insinerator ini penting dan sudah terlalu lama tertunda. Jika anggaran nanti disetujui, Dinas Kesehatan (Dinkes) harus segera memproses izinnya dan tidak boleh menggunakan dana itu untuk prioritas lain,” tegas Amin.
Ia mengingatkan, praktik pengalihan anggaran yang kerap terjadi di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh terulang. “Jangan sampai yang diusulkan untuk satu program, tapi setelah cair malah digunakan untuk hal lain. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya