Sementara itu, Sekretaris Dinkes bahwa pengusulan anggaran perizinan insinerator telah dilakukan sejak 2022, namun baru sebagian kecil yang terakomodasi. Pada 2024, usulan disetujui, tetapi izin belum dapat diproses karena anggaran dialihkan untuk kebutuhan yang dianggap lebih mendesak.
“Kami memang lebih fokus saat itu pada layanan dasar dan jaminan kesehatan masyarakat, karena urgensinya tinggi,” ujar Nuryani, Senin (30/6/2025) lalu.
Tahun 2025 ini, Dinkes kembali mengajukan anggaran perizinan insinerator dalam APBD Perubahan 2025 dan berkomitmen untuk menyelesaikan proses izinnya bila disetujui. “Kalau sudah dianggarkan, kami akan mulai proses perizinan kembali,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!