DPRD Ternate Tegaskan Kawal Anggaran Izin Mesin Limbah Medis, Tak Boleh Dialihkan

Sementara itu, Sekretaris Dinkes bahwa pengusulan anggaran perizinan insinerator telah dilakukan sejak 2022, namun baru sebagian kecil yang terakomodasi. Pada 2024, usulan disetujui, tetapi izin belum dapat diproses karena anggaran dialihkan untuk kebutuhan yang dianggap lebih mendesak.

“Kami memang lebih fokus saat itu pada layanan dasar dan jaminan kesehatan masyarakat, karena urgensinya tinggi,” ujar Nuryani, Senin (30/6/2025) lalu.

BACA JUGA  Pemkab Kepsul Rancang APBD-P 2022 Naik

Tahun 2025 ini, Dinkes kembali mengajukan anggaran perizinan insinerator dalam APBD Perubahan 2025 dan berkomitmen untuk menyelesaikan proses izinnya bila disetujui. “Kalau sudah dianggarkan, kami akan mulai proses perizinan kembali,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah