Sofifi, Maluku Utara – Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume di Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan sinergitas dan koordinasi yang baik antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melakukan Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyaluran JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Maluku Utara. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati saat melakukan penandatangan kerjasama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan BPH Migas di Ruang Auditorium Cendrawasih, Gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No. 28, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2025).
Kepala BPH Migas mengatakan agar pengendalian konsumen tepat sasaran maka diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi Maluku Utara. Mengingat Pemerintah Daerah lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi Xstar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan dan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya,” kata Erika.
Halaman : 1 2 Selanjutnya