Pemprov Maluku Utara Teken MoU dengan BPH Migas Terkait Distribusi JBT dan JBKP

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan BPH Migas terkait pendistribusian JBT dan JBKP gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No. 28, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2025).

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan BPH Migas terkait pendistribusian JBT dan JBKP gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No. 28, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2025).

Sofifi, Maluku Utara – Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume di Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan sinergitas dan koordinasi yang baik antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melakukan Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyaluran JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Maluku Utara. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati saat melakukan penandatangan kerjasama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan BPH Migas di Ruang Auditorium Cendrawasih, Gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No. 28, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2025).

BACA JUGA  Bayar Utang, Dinas PUPR Maluku Utara Kena Refocusing Rp 110 Miliar

Kepala BPH Migas mengatakan agar pengendalian konsumen tepat sasaran maka diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi Maluku Utara. Mengingat Pemerintah Daerah lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memberikan  dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi Xstar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan dan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya,” kata Erika. 

Berita Terkait

Banjir dan Abrasi Sungai Wasi Ancam Rumah Warga di Halmahera Utara
PPPK Taliabu Keluhkan Pemotongan THR, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD 
Proyek Jalan Dalam Kota Bobong Mulai Dikerjakan, Ketua Komisi III Budiman Mayabubun : Jangan Coba-coba Nakal
5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:08 WIT

Banjir dan Abrasi Sungai Wasi Ancam Rumah Warga di Halmahera Utara

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:03 WIT

PPPK Taliabu Keluhkan Pemotongan THR, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD 

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:40 WIT

Proyek Jalan Dalam Kota Bobong Mulai Dikerjakan, Ketua Komisi III Budiman Mayabubun : Jangan Coba-coba Nakal

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!