Pemprov Maluku Utara Teken MoU dengan BPH Migas Terkait Distribusi JBT dan JBKP

Selain itu ia berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. 

Sementara, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kebutuhan terhadap ketersediaan bahan bakar minyak, minyak tertentu maupun minyak khusus sebagaimana dimaksud bagi masyarakat Maluku Utara sangat berarti apalagi Maluku Utara juga merupakan salah satu provinsi yang masih memiliki Keterbatasan kuota BBM sehingga perlu menjadi perhatian lagi dari BPH Migas.

BACA JUGA  Di Malut, Halsel Terbanyak Data Ganda Anggota Parpol

Oleh karena itu, melalui PKS yang telah diteken bersama BPH Migas ini sebagai komitmen untuk menjadikan bagian penting dalam menjembatani kebutuhan BBM masyarakat dengan berpegang pada isi perjanjian.

Sebagaimana diketahui, Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Provinsi Maluku Utara merupakan PKS ke-19 (Sembilan Belas) dimana BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Bali, dan Sulawesi Tengah. 

BACA JUGA  Walikota Tikep Resmi Buka Binlat Calon Anggota Polri

JBT adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, sedangkan JBKP adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. JBT meliputi solar, sedangkan JBKP meliputi pertalite.(Adv/RS/Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah