Selain itu ia berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Sementara, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kebutuhan terhadap ketersediaan bahan bakar minyak, minyak tertentu maupun minyak khusus sebagaimana dimaksud bagi masyarakat Maluku Utara sangat berarti apalagi Maluku Utara juga merupakan salah satu provinsi yang masih memiliki Keterbatasan kuota BBM sehingga perlu menjadi perhatian lagi dari BPH Migas.
Oleh karena itu, melalui PKS yang telah diteken bersama BPH Migas ini sebagai komitmen untuk menjadikan bagian penting dalam menjembatani kebutuhan BBM masyarakat dengan berpegang pada isi perjanjian.

Foto bersama Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir, Kadis ESDM Suryanto Andili dan sejumlah pejabat BPH Migas
Sebagaimana diketahui, Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Provinsi Maluku Utara merupakan PKS ke-19 (Sembilan Belas) dimana BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Bali, dan Sulawesi Tengah.
JBT adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, sedangkan JBKP adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. JBT meliputi solar, sedangkan JBKP meliputi pertalite.(Adv/RS/Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!