Tobelo, Maluku Utara – Komite Petani Halmahera Utara (KOPRA) mengungkap dugaan adanya keterlibatan tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara dalam bisnis penjualan buah Kelapa. JK, ID, dan FM, adalah anggota DPRD Halut yang disinyalir merupakan perpanjangan tangan dari PT. Nico, perusahaan pemegang kendali atas pembelian buah kelapa di Halmahera Utara.
Kopra menilai, keterlibatan ketiga anggota dewan ini dianggap mencederai sifat independensi mereka sebagai perwakilan rakyat.
Ramji, anggota KOPRA, mengatakan bahwa sedari awal pengesahan Perda No 2 Tahun 2025, tentang pembatasan penjualan buah kelapa keluar daerah, memang ada legitimasi dari DPRD. “Karena mereka juga turut berbisnis buah Kelapa dalam kerja sama dengan PT. Nico. Ini adalah hasil investigasi dan advokasi lapangan, ternyata mereka juga terlibat dalam bisnis buah Kelapa,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!