Bobong, Maluku Utara- Minggu ini, DPRD akan memanggil Inspektorat dan BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu untuk mempertanyakan hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT) BPK tahun 2019 lalu yang belum ada kejelasan sampai saat ini.
Inspektorat dan BPPKAD dipanggil untuk didengarkan penjelasan mereka terkait temuan BPK pada pengelolaan anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp 58,31 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias diduga pencairan tanpa SP2D, lantaran hingga saat ini temuan tersebut didak digubris lagi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Moh.Taufik Toib Koten kepada Haliyora, Senin (23/08/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik mengaku mengetahui ada temuan BPK Perwakilan Malut senilai Rp 58,31 miliar, namun dirinya tidak mengetahui BPK Perwakilan Malut melakukan audit. “Memang saya tau kalau ada temuan BPK senilai itu yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, tapi kalau audit ATT oleh BPK itu saya tidak tau. Makanya dalam minggu ini kami (DPRD) akan memanggil Inspektorat dan BPPKAD untuk mempertanyakan hasil ATT tersebut,” ujarnya. (Ham-1)