Daruba, Maluku Utara – DPRD bersama Pemda Pulau Morotai menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026, di Gedung Persidangan DPRD, Selasa (18/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Muhammad Risky, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Djainudin Papala, dan Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto. Dihadiri Wakil Bupati Rio Christian Pawane, Sekda Muhammad Umar Ali, Forkompinda dan sejumlah pimpinan OPD serta anggota DPRD.
Wakil Bupati Rio menyampaikan, substansi KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pada bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran.
Sebagai tindak lanjut dari KUA, kata Wabup, perlu disusun PPAS yang berfungsi sebagai penetapan program prioritas serta batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Maka dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!