Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun

Untuk itu, Rio menyampaikan rancangan KUA tahun 2026, antara lain, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 573.936.486.079, mengalami penurunan drastis dibanding APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 768,32 miliar dan APBD induk 2025 Rp 765,70 miliar. Adapun Pendapatan Daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 53.195.770.629, pendapatan transfer Rp 520.740.715.450, belanja subsidi Rp 3.374.200.000, belanja hibah Rp 377.719.700, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 21.797.432.837.

Belanja modal diasumsikan sebesar Rp 121.753.563.152 terdiri dari belanja modal tanah Rp 4.000.000.000, belanja modal peralatan dan mesin Rp 21.626.895.185, belanja modal gedung dan bangunan Rp 52.790.875.680, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp 36.138.792.287, dan belanja modal aset tetap lainnya Rp 7.197.000.000. Sedangkan, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5.000.000.000 dan belanja transfer Rp 118.208.844.000.

BACA JUGA  CS Kantor Bupati Halbar 'Ngeluh' Belum Gajian Selama 4 Bulan

Untuk pembiayaan sebesar Rp 34.580.359.753, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.000.026.420 dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 33.580.333.333.

“Sebagaimana tergambar dalam postur pendapatan pada KUA yang telah kita bahas sebelumnya, dapat kita amati adanya penurunan belanja daerah yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2025,” katanya.

Menurutnya, penurunan ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari penataan fiskal nasional.

“Maka, Pemda Kabupaten Pulau Morotai mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Salah satu prioritas utama kami adalah mengoptimalkan seluruh potensi sektor pendapatan, khususnya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah secara lebih terukur, berkelanjutan, dan berbasis pada pengelolaan sumber daya yang akuntabel,” tandasnya.

BACA JUGA  Ini Sanksi Tegas Pemkab Morotai ke ASN yang Malas Berkantor

Upaya ini, lanjut Rio, diharapkan mampu menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka arah pembangunan Kabupaten Pulau Morotai diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pelayanan dasar yang memadai, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, sekaligus memperkuat kapasitas perekonomian masyarakat.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah